NasionalPemerintah

Mendagri Lantik Penjabat Bupati Jayapura

×

Mendagri Lantik Penjabat Bupati Jayapura

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Provinsi Papua Triwarno Purnomo sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Jayapura. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (20/12/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6266 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Jayapura, Provinsi Papua.

“Saya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Triwarno Purnomo, S.STP, M.Si sebagai Penjabat Bupati Jayapura,” ujar Mendagri saat membacakan kata-kata pelantikan.

Dalam sambutannya, Mendagri menuturkan, sedianya pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, dia mengaku menerima surat resmi dari Gubernur Papua mengenai kondisinya yang kurang sehat. Karena itu, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, pelantikan tersebut dapat diserahkan kepada Mendagri.

“Jadi acara ini adalah acara yang sah, sesuai dengan aturan Undang-Undang,” terang Mendagri

Mendagri mengatakan, pelantikan tersebut sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura definitif. Selain itu, pemilihan Pj. juga telah melalui sidang pra Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan berbagai masukan dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Kemudian masukan tersebut dibahas dalam sidang TPA yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti wakil presiden serta sejumlah menteri maupun pimpinan lembaga.

“Saudara Triwarno kemudian dipilih untuk menjadi Penjabat Bupati Jayapura selama satu tahun ke depan, dan tentu kita akan melakukan evaluasi, pelaporan pertanggungjawaban per tiga bulan melalui gubenur,” ujar Mendgari.

Dirinya berharap, Triwarno dapat melaksanakan tugas dengan baik terutama untuk membuat perubahan selama satu tahun di Kabupaten Jayapura. Dengan begitu, kehidupan masyarakat di daerah tersebut bisa menjadi lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta