kriminal

Miliki 7 LP Curanmor dan Masuk DPO, JKW Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Numbay

×

Miliki 7 LP Curanmor dan Masuk DPO, JKW Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Numbay

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Miliki Tujuh Laporan Polisi tentang Curanmor dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial JKW diciduk Tim Resmob Numbay Polresta bertempat diseputaran Jalan Sekolah Distrik Abepura, Kamis (2/3/2023) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku JKW juga diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) yang biasa beroperasi di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku terkait semua aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal JKW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 unit, Curas / Jambret sebanyak 7 kali di wilayah Kota Jayapura.

“Banyak tindak kejahatan yang sudah dilakukan oleh JKW, untuk dirinya bahkan sudah diterbitkan DPO dari Polresta Jayapura Kota,” ujar AKP Oscar.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, total barang bukti yang berhasil diamankan ada 8 unit sepeda motor, dan semuanya merupakan hasil curian. “Dalam melakukan aksinya JKW tidak sendirian, ia dibantu oleh dua rekannya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

“Kami masih akan melakukan pengembangan terhadap JKW dengan mengecek laporan polisi yang ada pada Polsek Jajaran, selain itu juga kepadanya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan mendalam guna mengungkap semua aksi kejahatan yang pernah dilakukannya,” pungkas AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta