Makassar, Lintasnews5terkini.com – Belakangan ini sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat, banyak fenomena atau isu yang diangkat mengenai masalah dalam perumahsakitan.
Salah satunya yaitu apakah seorang direktur umum rumah sakit harus berasal dari kalangan tenaga medis, lantas bagaimana dengan nasib tenaga kesehatan lainnya? Walaupun ketentuan ini sudah tertulis didalam UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 34 ayat 1, menyatakan bahwa “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan” tetapi tetap saja hal ini memunculkan pertanyaan kembali bagi orang “awam” mengapa tenaga kesehatan yang apabila memiliki keahlian dibidang perumahsakitan tetap tidak dapat menjabat sebagai direktur umum di rumah sakit, jika dirinya bukan tenaga medis.
Tenaga medis yang disebutkan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan MK 82/2015 merupakan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009, Pasal 10 ayat 1 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan yang menyatakan bahwa, “Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.” Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit dan penegasan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, dapat diartikan Direktur Utama Rumah Sakit harus seorang tenaga medis atau dokter.
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut, tidak disebutkan lebih lanjut alasan yang melatarbelakangi seorang direktur umum rumah sakit harus berasal dari tenaga medis dan bukan dari tenaga kesehatan. Hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Peraturan ini dikhawatirkan akan memunculkan paradigma atau perspektif seolah – olah profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis di berikan batasan atau dibedakan dalam penentuan kebijakan struktural di rumah sakit. Hal inilah yang yang dikhawatirkan akan memunculkan “perspektif” monopoli dan diskriminasi terhadap profesi lain. Selain itu, kemungkinan akan muncul persepsi lain bahwa tenaga medis lebih memumpuni dibandingkan tenaga kesehatan, padahal seperti yang kita ketahui bahwa tenaga kesehatan khususnya tenaga kesehatan masyarakat yang memiliki fokus konsentrasi di departemen manajemen rumah sakit juga memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perumahsakitan.
Jika ditelaah lebih lanjut lagi, dalam Permenkes No 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, terdapat Standar Kompetensi Pejabat Struktural yang terdiri dari kompetensi dasar (pasal 5), kompetensi bidang (pasal 6), kompetensi khusus (pasal 7) yang didalamnya tidak ada perbedaan signifikan yang mengharuskan direktur rumah sakit wajib seorang tenaga medis, karena baik kompetensi dasar, bidang maupun kompetensi khusus dalam permenkes ini 3 kompetensi tersebut merupakan suatu syarat yang mutlak untuk dipenuhi oleh seorang pimpinan organisasi manapun dan tidak terfokus hanya dalam lingkup rumah sakit.
Setelah dari peraturan tesebut, disusul kembali Surat Edaran No864/SE/KARS/VIII/2017 tentang Persyaratan Mutlak Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit dimana dalam poin satu, disebutkan syarat mutlak seorang direktur rumah sakit adalah dari tenaga medis (dr/drg) yang kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan (S2) dengan kemampuan/keahlian di bidang perumahsakitan. Hal ini kemudian menjadi tandatanya dan persoalan kembali, dikarenakan seorang tenaga kesehatan seperti contoh tenaga kesehatan masyarakat yang jika melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjut S2 pun akan memiliki pengetahuan dan keahlian yang sama dengan tenaga medis dalam bidang perumahsakitan. Bahkan lulusan tenaga kesehatan masyarakat yang mengambil konsentrasi manajemen rumah sakit lebih tau banyak mengenai struktural di perumahsakitan dibandingkan tenaga medis yang lebih fokus dalam fungsional saat pendidikan S1.
Selain dari pada itu, apabila tenaga medis yaitu dokter spesialis yang masih aktif secara fungsional untuk mengambil bagian kembali dalam struktural maka tugas yang ada pada dokter tersebut akan semakin bertambah beban kerjanya dan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk pada kinerja dokter tersebut.
Seperti yang kita ketahui juga, tenaga medis di Indonesia masih belum bisa menjangkau seluruh daerah pelosok, sehingga masih banyak beberapa daerah di Indonesia yang belum memiliki tenaga medis yang memadai. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi pertimbangan agar tenaga medis lebih baik fokus dalam bidang fungsional.
Sehingga dari banyaknya pembahasan diatas terkait aturan yang mengharuskan direktur umum di RS harus seorang tenaga medis dan bukan tenaga kesehatan. Saya tidak menemukan jawaban ataupun perbedaan yang mendasar jika direktur rumah sakit dijabat baik oleh tenga medis atau tenaga kesehatan yang lainnya. Sehingga aturan yang mengatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 ayat satu tentang Rumah Sakit yang membatasi jabatan Direktur Utama Rumah Sakit hanya bagi dokter, sudah saatnya ditinjau ulang. Hal ini mempertimbangkan perkembangan layanan kesehatan di dunia dan di Indonesia dan bukan menjadi jaminan jikalau tenaga medis menjadi Direktur Rumah Sakit, maka otomatis kualitas manajerial akan lebih baik dibandingkan jika dijabat oleh tenaga kesehatan lainnya
Pengirim Artikel : Princess Stefany
Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin

























