Sorotan

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Banjir Bandang di Sulawesi Selatan

×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Banjir Bandang di Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti dampak banjir bandang yang melanda empat wilayah di bagian timur Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Soppeng (Wajo), Enrekang, dan Sidrap. Lembaga ini menegaskan bahwa perlu adanya pendalaman terhadap akar masalah banjir tersebut, salah satunya adalah dugaan eksploitasi daerah bantaran sungai oleh para penambang.

Berdasarkan analisis Lembaga Poros Rakyat Indonesia, penambangan di wilayah bantaran sungai perlu dipertimbangkan dari segi kepentingan umum, kerusakan bantaran sungai, serta ketidakteraturan tata cara penambangan. Hal ini menyebabkan pendangkalan sungai, sehingga sungai tidak mampu menampung debit air yang besar, terutama saat terjadi hujan lebat.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menghimbau Perum Jasa Tirta I (Pompengan Jeneberang) untuk mengambil bagian dalam pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah sungai, mengingat sebagian besar penambang berada dalam area pengawasan Pompengan Jeneberang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan sumber daya air dan lingkungan sekitarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.

Selain itu, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, air limbah, emisi, atau gangguan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) perlu mendalami kasus banjir bandang ini, bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait, untuk menemukan solusi terbaik guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Upaya penegakan hukum dan pengenaan sanksi sosial terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan eksploitasi bantaran sungai juga diperlukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *