Berita Seputar Sul-Sel

Aktivitas Tambang Pasir di Bungoro Diduga Ilegal, H. Muksim: Itu Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

×

Aktivitas Tambang Pasir di Bungoro Diduga Ilegal, H. Muksim: Itu Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pangkep, Lintasnews5terkini.com  – Aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Manggilu dan Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan karena diduga ilegal.

Namun, pemilik Pompa pengisap Pasir, H. Muksim, membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di tengah sulitnya lapangan pekerjaan.

“Maaf Pak, di situ masyarakat masing-masing punya pompa dan lahan sendiri yang dikelola keluarga mereka. Tidak ada masyarakat yang komplain karena sejak maraknya PHK, banyak warga yang bergantung pada tambang pasir untuk mencari nafkah,” jelas H. Muksim saat dimintai keterangan melalui Chat Whatsapp, Senin, 12/5/2025

Ia menambahkan bahwa penambangan pasir dilakukan secara gotong royong oleh warga. Ketika ada mobil pembeli datang, masyarakat bersama-sama membantu menaikkan pasir dan berbagi ongkos sewa.

“Itu kegiatan pemberdayaan masyarakat, Pak,” tegasnya.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah atau dinas terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir tersebut. Namun, persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan serta aspek hukum yang mengatur eksploitasi sumber daya alam.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta