Gowa

Kapolres Gowa Pantau dan Cek Posko Operasi ‘Lilin 2022’

×

Kapolres Gowa Pantau dan Cek Posko Operasi ‘Lilin 2022’

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH di dampingi Kabag Ops Polres Gowa Kompol A. Madenanri, SH, MH, Jum’at (23/12/2022), melaksanakan pengecekan di Pos Komando (Posko) Operasi “Lilin 2022”.

Posko Operasi yang berada di Kantor Polres Gowa tepatnya di ruang Operator Bag Ops ini, Kapolres melakukan pemantauan dan pengecekan Ruangan, Administrasi Ops Lilin 2022.

Khusus administrasi, Kapolres melakukan pengecekan panel data Ops Lilin, laporan-laporan dari para Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas).

Dalam arahannya , kapolres menyampaikan kepada personil Posko, agar selalu waspada, pehatikan administrasi posko dengan baik dan perhatikan jam dan waktu pelaporan ke tingkat atas.

“Operasi yang sementara berjalan ini agar sunguh-sungguh dilaksanakan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”terang Kapolres.

Sementara itu, Kabag ops Polres Gowa Kompol A. Madenari, SH, MH menyampaikan, bahwa operasi ini dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif jelang, saat dan sesudah perayaan hari Natal 2022 dan tahun Baru 2023 di wilayah hukum Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta