kriminal

Mencuri di Rumah Tetangga, 2 Pemuda Diamankan Tim Resmob Numbay

×

Mencuri di Rumah Tetangga, 2 Pemuda Diamankan Tim Resmob Numbay

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota membekuk 2 pelaku pencurian berinisial AK (18) dan SA (15) bertempat di Perumahan Dokter RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara, Rabu (14/3/2023) Malam.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.

AKP Oscar mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 278 / III / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua / 14 Maret 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban bernama Rony.

“Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang dari praktek kemudian melihat kondisi pintu belakang rumahnya telah terbuka lalu korban mengecek dan memastikan bahwa sejumlah barang-barang pelapor telah hilang,” ujar AKP Oscar.

Menanggapi laporan polisi tersebut, Tim Resmob Numbay yang di pimpin Aiptu Ade Sero Sero dan personil Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas dan profil pelaku.

“Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan kedua pelaku di perumahan Dokter Dok II, kemudian tim bersama sama dengan pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk mengambil barang milik korban yang telah dicuri,” ucap AKP Oscar

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa kedua pelaku sedang duduk meminum minuman keras di pondok dekat rumah korban setelah selesai minum SA melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan langsung membuka pintu belakang rumah korban dengan cara memasukan tangan kedalam jendela disamping pintu belakang kemudian membuka pintu dengan kunci yang masih melekat di gagang pintu sedangkan pelaku AK berjaga di sekitaran rumah korban.

“Pada saat pintu berhasil terbuka kedua pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah Gitar listrik merek gipson, 1 unit Homteater, 4 buah Guci, dan Cas Hp,” imbuh Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan, pelaku mengetahui bahwa barang tersebut milik korban karena pelaku kenal dengan korban yang merupakan tetangga kompleks pelaku kemudian menyimpan barang tersebut di tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta