Berita Seputar Sul-Sel

Pramuka SD Inpres Buttatianang 2 Makassar Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

×

Pramuka SD Inpres Buttatianang 2 Makassar Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, anggota Pramuka dari SD Inpres Buttatianang menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat sekaligus buka puasa bersama pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kegiatan berbagi takjil tersebut dilaksanakan di sekitar Jalan Pontiku, Kota Makassar. Para siswa Pramuka dengan didampingi guru dan pembina turun langsung membagikan takjil kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Setelah kegiatan berbagi takjil, seluruh peserta kemudian melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama yang digelar di Rumah Makan Bonelo, Jalan Pontiku, Makassar.

Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan yang penuh kehangatan antara siswa, pembina Pramuka, serta para guru.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan, kegiatan ini juga bertujuan menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat berbagi kepada para siswa sejak dini.

Para pembina berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga para anggota Pramuka dapat belajar untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta mempererat tali silaturahmi di bulan yang penuh berkah ini.

 

@lif/adelia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta