kriminal

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pemortalan Perusahaan di Kotawaringin Timur

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pemortalan Perusahaan di Kotawaringin Timur

Sebarkan artikel ini

Kotawaringin Timur, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Diwil, melalui kuasa hukumnya Rian, S.H.,M.H dkk di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Iptu Ribut Arissiyono Reskrim Polres Kotim.

“Pemohon menuduh bahwa laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH dalam penetapan tersangka tidak sah dan mendaftarkan praperadilan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, (22/4/2025).

Dia mengungkapkan perkara bermula adanya laporan telah terjadi perbuatan menduduki, menguasai lahan perkebunan PT SCC dengan cara dilakukan pemortalan, mendirikan pondok san menghentikan aktivitas operasional perusahaan yang dilakukan oleh pemohon dan kelompoknya.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Kotim nelakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas nama Diwil.

“Setelah melalui serangkaia penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kotim melimpahkan berkas perkara kepada JPU pasa 25 Februari dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 20 Maret 2025,” ucapnya.

Erlan mengungkapkan, seiring berjalannya waktu tersangka ternyata mendaftarkan permohonan praperadilan pada 15 April 2025.

Namun JPU telah melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Negeri Sampit pada 14 April 2025 dan telah mendapatkan register perkara nokor 161/Pid.Sus/2025/PN.

“Dengan munculnya register perkara tersebut, kemudian ditetapkan sidang pidananya pada Senin, (21/4/2025),” ujarnya.

Namun pada saat sidang praperadilan dilaksanakan, tersangka Diwil selaku pemohon tidak hadir sehingga hakim tunggal menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Hakim tunggal menilai pemohon tidak serius dalam melaksanakan permohonan praperadilan perkara aquo.

“Berdasarkan hasil persidangan tersebut, kasus tersangka tetap dilanjutkan dan akan dilaksanakan sidang terkait tindak pidana tersangka,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta